Pemulung Curi Sandal dan Kunci Pas, Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

oleh -17 Dilihat
oleh

Balikpapan, Kaltimku – Seorang pemulung berinisial HK akhirnya harus menerima nasib setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan bahwa ia bersalah dalam kasus pencurian yang bikin geleng-geleng kepala. HK dinyatakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP karena nekat mencuri barang-barang “berharga tinggi” seperti sepasang sandal, pahat, dan… kunci pas.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (16/10), Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri tampak menahan senyum saat menyebutkan daftar barang yang dicuri oleh terdakwa. “Terdakwa HK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian,” kata Zaufi sambil melirik sandal yang jadi barang bukti di meja persidangan.

Vonisnya? 1 tahun 4 bulan penjara. Jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 2 tahun. Mungkin karena hakim juga merasa sedikit tidak tega melihat nasib sandal yang ternyata jadi sorotan utama dalam kasus ini.

“Barang-barang yang dicuri ini memang unik. Sandal, pahat, dan kunci pas? Kalau saja HK mencuri sesuatu yang lebih klise seperti dompet atau handphone, mungkin ceritanya akan berbeda,” ujar salah satu pengunjung sidang yang tampaknya menahan tawa.

Namun meski barang curiannya sederhana, hukum tetaplah hukum. Jadi, HK harus menjalani masa hukumannya di penjara. Publik yang mengikuti kasus ini pun tak kuasa menahan senyum, mengingat pencurian kali ini lebih mirip cerita komedi daripada kejahatan serius.

Semoga sandal yang dicuri bisa kembali ke pemiliknya dengan utuh dan tak terluka!